Fungsi dan Syarat Pemungutan Pajak, hmmm, kamu masuk ke blog yang tepat. Sebagai pemilik dari blog yang akan kamu contek, saya menghargai usaha kamu buat menjawab UTS dengan tingkat IQ kamu yang rendah, tapi please jangan, jangan maksain diri buat melakukan sesuatu yang kamu tidak akan bisa. Saya mohon, kasian sel otak kamu kalau dipaksa kerja keras, mendingan langsung nyontek aja di blog kaka hoho.
Oke ayo kita langsung saja ke materi contekan kita dibawah ini:
FUNGSI PAJAK
Bla bla bla bla......Ada dua fungsi pajak, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi mengatur (cregulerend)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh:
a. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b. Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangigaya hidup konsumtif.
SYARAT PEMUNGUTAN PAJAK
Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan hambatan atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak harus adil (Syarat Keadilan) Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang-undang maupun pelaksanaan pemungutan pajak harus adil. Adil dalam perundang-undangan diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan dengan kemampuan masing-masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memberikan hak bagi Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak.
2. Pemungutan pajak harus berdasarkan undang-undang (Syarat Yuridis) Di Indonesia, pajak diatur dalam UUD 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memberikan jaminan hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.
3. Tidak menganggu perekonomian (Syarat Ekonomis) Pemungutan tidak boleh menganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan perekonomian masyarakat.
4. Pemungutan pajak harus efisien (Syarat Finansiil) Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana Sistem pemungutan yang sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang-undang perpajakan yang baru.
Contoh:
a. Bea Meterai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif.
b. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%.
c. Pajak perseroan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (orang pribadi).
Selesai!!
Bagaimana? Bagaimana? Sudah terbantu? Kertas kosong UTS kamu apakah sudah terisi? Ayo bilang terimakasih sama kakak yang sudah mau repot-repot membuat artikel ini buat kamu! Kalau tidak, sel otak kamu yang kepakai 1/1000000000 pasti akan meledak karena kelebihan beban!
Comments
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.