Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya?
Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar.
Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting.
Mengapa sangat amat penting?
Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire.
Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke?
Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru:
1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.
2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.”
3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro perseorangan atau tombol “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” untuk usaha kecil perseorangan.
4. Lanjutkan dengan proses NIB dan Izin Usaha.
5. Lengkapi kolom yang kosong pada formulir Data Profil.
6. Jika sudah, klik “Simpan” dan klik “Lanjutkan.”
7. Di formulir Data Usaha, klik tombol “Tambah Usaha.”
8. Lengkapi data yang diperlukan dalam formulir Data Usaha, klik “Simpan,” lalu klik “Selanjutnya.”
9. Bagi pemilik UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha,” lalu klik “Selanjutnya.”
10. Kamu bisa mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, setelahnya klik “Selanjutnya.”
11. Setelah mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihat rangkuman datanya dan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah, centang kotak disclaimer,lalu klik “Proses NIB.”
Sekian.
Jika tidak cukup jelas, silahkan bertanya kembali kepada bos google!
Comments
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.