Skip to main content

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya.

Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~

Becanda hihi.

Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!:

OBJEK PAJAK

1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.

Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

a. Letak.

b. Peruntukan.

c. Pemanfaatan.

d. Kondisi lingkungan dan lain-lain.

Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

a. Bahan yang digunakan.

b. Rekayasa.

C. Letak.

d. Kondisi lingkungan dan lain-lain.

3. Pengecualian Objek Pajak

Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak

yang:

a. Digunakan semata-mata untuk melayan1 kepentingan umum dan tidak untuk
mencari keuntungan, antara lain:

- di bidang ibadah, contoh: masjid, gereja, vihara.
- di bidang kesehatan, contoh: rumah sakit.
- di bidang pendidikan, contoh: madrasah, pesantren.
- di bidang sosial, contoh: panti asuhan.
- di bidang kebudayaan nasional, contoh: museum, candi.

b. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan
itu.

c. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.

d. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik.

e. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditenta-
kan oleh Menteri Keuangan.

Catatan:
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah
bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-
nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehu-
tanan.

4. Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, pe-
nentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan objek pajak adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/di-
gunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. 
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar
penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk
penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan
fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perseorangan dan/atau bukan yang di-
gunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang
diadakan.

5. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk
masing-masing Kabupaten/Kota dengan besar setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang Wajib Pajak
mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu Ob-
jek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan
secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan
menetapkan besarnya NJOPTKP dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/
Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat.
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh berikut ini:

a. Seorang Wajib Pajak mempunyai Objek Pajak berupa bumi dengan nilai Rp
4.000.000,00 dan besarnya NJOPTKP untuk Objek Pajak wilayah tersebut
adalah Rp 6.000.000,00. Karena NJOP berada di bawah batas NJOPTKP (Rp
6.000.000,00), maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Ba-
ngunan.

b. Seorang Wajib Pajak mempunyai Objek Pajak berupa bumi dan bangunan di
Desa A dan Desa B dengan nilai sebagai berikut:
Desa A:
Rp 13.000.000,00
NJOP Bumi
Rp 9.000.000,00
NJOP Bangunan

Desa B:
NJOP Bumi
Rp 8.000.000,00
NJOPBangunan
Rp 10.000.000,00

Dan NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut adalah Rp 10.000.000,00.

Dengan data tersebut di atas, maka NJOP untuk perhitungan PBB-nya sebagai
berikut:

Langkah Pertama adalah mencari NJOP dari dua desa tersebut yang mem-
punyai nilai paling besar, yaitu desa A. Maka NJOP untuk perhitungan PBB
adalah:

Rp 13.000.000,00
NJOP Bumi
Rp 9.000.000.00
NJOP Bangunan
Rp 22.000.000,00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
Rp 10.000.000,00
NJOPTKP
Rp 12.000.000,00
NJOP untuk penghitungan PBB

Kemudian untuk desa B:
NJOP untuk penghitungan PBB:
Rp 8.000.000,00
NJOP Bumi
NJOP Bangunan
Rp 10.000.000.00
Rp 18.000.000,00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
NJOPTKP
Rp 0.00
NJOP untuk penghitungan PBB
Rp 18.000.000,00

Selesai dan titik.

Silahkan dicontek atau dikopas sobat IQ jongkok. Hihi

Comments

Popular posts from this blog

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...

Cara Instan Buat Artikel - Slpyd

Cara Instan Buat Artikel? Maksudnya AGC? Tapi kamu tidak ngerti bagaimana membuat AGC, atau dengan kode rumit macam blogger pro? Boro boro! Registrasi Facebook aja kamu suka pusing apalagi mau sok-sokan main coding. Nah, disitulah saya, sebagai ahli copas mengajari anda para bloget newbie yang mau cepat punya blog dengan artikel bejibun. Oke, langsung saja kita ke te ka pe supaya sahabat copas bisa cepat dapat ilmu haram saya: 1. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah kunjungi http://www.printfriendly.com. sekilas tentang situs ini: www.printfriendly.com adalah situs web yang memungkinkan kamu untuk mendownload artikel dari website yang kamu targetkan ke dalam file pdf. 2. Masukan Alamat Website / URL artikel blog yang akan di simpan pada kolom 3. Lalu klik “Print preview” 4. Edit artikel sesuai dengan yang anda perlukan, lalu klik “PDF” untuk download Kalau kamu ingin lebih mudah bisa install aplikasi Print Friendly di browser dengan klik " Install Print Friendly Extension...