Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya.
Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~
Becanda hihi.
Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!:
OBJEK PAJAK
1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Letak.
b. Peruntukan.
c. Pemanfaatan.
d. Kondisi lingkungan dan lain-lain.
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Bahan yang digunakan.
b. Rekayasa.
C. Letak.
d. Kondisi lingkungan dan lain-lain.
3. Pengecualian Objek Pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan adalah objek pajak
yang:
a. Digunakan semata-mata untuk melayan1 kepentingan umum dan tidak untuk
mencari keuntungan, antara lain:
- di bidang ibadah, contoh: masjid, gereja, vihara.
- di bidang kesehatan, contoh: rumah sakit.
- di bidang pendidikan, contoh: madrasah, pesantren.
- di bidang sosial, contoh: panti asuhan.
- di bidang kebudayaan nasional, contoh: museum, candi.
b. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan
itu.
c. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak.
d. Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan
timbal balik.
e. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditenta-
kan oleh Menteri Keuangan.
Catatan:
Yang dimaksud dengan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan adalah
bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata-
nyata tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut. Termasuk pengertian ini adalah hutan wisata milik Negara sesuai pasal 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehu-
tanan.
4. Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, pe-
nentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan objek pajak adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/di-
gunakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar
penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk
penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah. Oleh sebab itu wajar Pemerintah Pusat juga ikut membiayai penyediaan
fasilitas tersebut melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Mengenai bumi dan/atau bangunan milik perseorangan dan/atau bukan yang di-
gunakan oleh negara, kewajiban perpajakannya tergantung pada perjanjian yang
diadakan.
5. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk
masing-masing Kabupaten/Kota dengan besar setinggi-tingginya Rp 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak. Apabila seorang Wajib Pajak
mempunyai beberapa Objek Pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya salah satu Ob-
jek Pajak yang nilainya terbesar, sedangkan Objek Pajak lainnya tetap dikenakan
secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan
menetapkan besarnya NJOPTKP dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/
Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat.
Untuk lebih jelasnya diberikan contoh berikut ini:
a. Seorang Wajib Pajak mempunyai Objek Pajak berupa bumi dengan nilai Rp
4.000.000,00 dan besarnya NJOPTKP untuk Objek Pajak wilayah tersebut
adalah Rp 6.000.000,00. Karena NJOP berada di bawah batas NJOPTKP (Rp
6.000.000,00), maka Objek Pajak tersebut tidak dikenakan Pajak Bumi dan Ba-
ngunan.
b. Seorang Wajib Pajak mempunyai Objek Pajak berupa bumi dan bangunan di
Desa A dan Desa B dengan nilai sebagai berikut:
Desa A:
Rp 13.000.000,00
NJOP Bumi
Rp 9.000.000,00
NJOP Bangunan
Desa B:
NJOP Bumi
Rp 8.000.000,00
NJOPBangunan
Rp 10.000.000,00
Dan NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut adalah Rp 10.000.000,00.
Dengan data tersebut di atas, maka NJOP untuk perhitungan PBB-nya sebagai
berikut:
Langkah Pertama adalah mencari NJOP dari dua desa tersebut yang mem-
punyai nilai paling besar, yaitu desa A. Maka NJOP untuk perhitungan PBB
adalah:
Rp 13.000.000,00
NJOP Bumi
Rp 9.000.000.00
NJOP Bangunan
Rp 22.000.000,00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
Rp 10.000.000,00
NJOPTKP
Rp 12.000.000,00
NJOP untuk penghitungan PBB
Kemudian untuk desa B:
NJOP untuk penghitungan PBB:
Rp 8.000.000,00
NJOP Bumi
NJOP Bangunan
Rp 10.000.000.00
Rp 18.000.000,00
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB
NJOPTKP
Rp 0.00
NJOP untuk penghitungan PBB
Rp 18.000.000,00
Selesai dan titik.
Silahkan dicontek atau dikopas sobat IQ jongkok. Hihi
Comments
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.