Skip to main content

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak.

Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP. 

Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016.

1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi

2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin

2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 rang untuk setiap keluarga.

4. Keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin 4 (empat) adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak.

5. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.

Singkatnya, penghasilan/gaji/pendapatan kamu sebulan ialah Rp4.500.000, maka berdasarkan aturan PTKP, Anda dibebaskan dari laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau SPT pajak dan tidak wajib memiliki NPWP.

Namun, bila kamu ingin memiliki NPWP dengan penghasilan dibawah PTKP, maka kamu wajib lapor SPT pajak, dan apabila tidak ingin lapor, NPWP kamu bisa dinonaktifkan.   

Bagi kamu yang telah berpenghasilan melebihi batas maksimal PTKP diatas maka kamu tercatat telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajak kamu. 

Nah, sekian artikel kali ini.

Bagi kamu yang kebetulan memiliki penghasilan melebihi angka diatas, mohon untuk secara sukarela membayar kewajibannya karena kalau bukan kita yang memberi makan pejabat, mereka mungkin akan semaput, becanda ding.


Comments

Popular posts from this blog

Hambatan Pungutan Pajak - Slpyd

Hambatan Pungutan Pajak? Jangan bingung, nagih utang saja bisa menimbulkan perang antar RW, jadi tidak ada yang aneh kalau nagih pajak juga banyak hambatannya. Ingat! Ini Indonesia men, tempat dimana WC umum saja dipolitisasi sehingga kita musti bayar 2 ribu rupiah buat kencing dan 5 ribu rupiah buat eek, uang pajak yang nilainya cukup buat naikin haji satu kecamatan sampai 2 kali per orang tidak aneh kalau si empunya pajak tidak rela buat ngasih uang mereka.  Panasaran apa saja Hambatan Pemungutan Pajak itu apa saja? Nih disimak materi dibawah ini: HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi: 1. Perlawanan pasif Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat. c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik. 2. Perlawanan aktif Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuatan ya