Skip to main content

Dasar Hukum Pajak Negara - Slpyd

Dasar Hukum Pajak Negara pasti yang sedang kamu cari-cari, yakan? Sobat copy-paste sekalian, kali ini saya akan membahas materi Pengertian Pajak Negara dan sebagainya.

Btw, tulisan ini asal muasalnya dari buku ya bukan hasil ngarang saya sendiri jadi pastinya benar dan bisa dijadikan bahan copas tugas kuliah maupun amunisi kaum contek-contekan.

Wokeh, langsung saja kita menuju pembahasannya:

Pengenaan pajak di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu: Pajak Ne-

gara dan Pajak Daerah.

PAJAK NEGARA

Pajak Negara yang sampai saat ini masih berlaku adalah:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan adalah Undang-undang No. 7 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Undang-undang Pajak Penghasilan berlaku mulai tahun 1984 dan merupakan pengganti UU Pajak Perseroan 1925, UU Pajak Pendapatan 1944, UU PBDR 1970.

2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN & PPn BM).

Dasar hukum pengenaan PPN & PPn BM adalah Undang-undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009. Undang-undang PPN & PPn BM efektif mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1985 dan merupakan pengganti UU Pajak Penjualan 1951.

3. Bea Meterai

Dasar hukum pengenaan Bea Meterai adalah Undang-undang No. 13 Tahun 1985. Undang-undang Bea Meterai berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 menggantikan peraturan dan Undang-undang Bea Meterai yang lama (Aturan Bea Meterai 1921).

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-undang No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1994. Undang-undang PBB berlaku mulai tanggal 1 Januari 1986 dan merupakan pengganti

a. Ordonansi Pajak Rumah Tangga tahun 1908.

b. Ordonansi Verponding Indonesia tahun 1923.

c. Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932.

d. Ordonansi Verponding tahun 1928.

e. Ordonansi Pajak Jalan tahun 1942.

f. Undang-undang Darurat nomor 11 tahun 1957 khususnya pasal 14 hurutf j, k,

g. Undang-undang nomor 11Prp.Tahun 1959 Pajak Hasil Bumi.

5. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Dasar hukum pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Undang-undang No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2000. Undang-undang BPHTB berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998 menggantikan Ordonansi Bea Balik Nama Staatsblad 1924 No. 291.

Teruntuk kaum copas, tolong hati-hati saat meng-copas, jangan sampai bacotan saya malah ikut ter-copas kedalam makalah ataupun skripsi kamu wahahaha!



Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...