Timbul dan Penghapusan utang pajak?
Kalau timbulnya pajak pasti sudah pada paham di pembahasan sebelumnya, tapi kok utang pajak bisa dihapus?
Bisa dong. Contohnya pejabat dan orang kaya dengan koneksi dengan oknum pemerintah bisa tuh terhindar dari pajak, jadi tidak perlu heran kalau utang pajak bisa ditiadakan, hehe.
Becanda ding.
Daripada ngalur-ngidul bikin hoax tapi beneran kejadian, ups! Biar tidak kemana-mana pembahasannya, mari kita simak pembahasan singkat dibawah ini sodara-sodara:
TIMBUL DAN HAPUSNYA UTANG PAJAK
Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak:
1. Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
2. Ajaran Materil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal:
1. Pembayaran
2. Kompensasi
3 Kedaluwarsa
4. Pembebasan dan penghapusan
HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi:
1. Perlawanan pasif
Masyarakat enggan (pasif membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik.
Nah, sudah pada tau kan apa itu Timbul nya Wajib Pajak dan apa saja syarat Penghapusan Utang Pajak. Jadi jangan pada banyak alasan buat tidak bayar pajak ya. Yang punya kendaraan monggo dibayar pajaknya, yang punya tanah bangunan atau perkebunan hayuk jangan dibiasakan tidak bayar pajak.
Pokoknya pajak tuh kewajiban segenap warga negara Indonesia, kalau kita tidak taat bayar pajak nanti pejabat negara kita tidak ada yang gaji, kalau tidak ada yang gaji nanti kerjanya pada lelet atau malah tidak kerja!
Hmm, btw biarpun digaji dan diberi tunjangan dari ujung rambut sampai ujung kuku sepertinya para pejabat kerjannya juga tidak becus? Upsss! Maaf salah ketik hihi.
Comments
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.