Tarif Pajak ada macam rupa dan jenis. Negara kita tercinta adalah negara yang aturannya suka belibet kagak jelas dan saling kontradiktif, yang mudah dibikin ribet yang ribet ditambah lebih ribet, jadi wajar kalau hal-hal sarat uang seperti pajak adalah urusan ribet supaya uangnya bisa nyangkut disana-sini, upss, maaf saya jadi kemana-mana.
Supaya sahabat contekan bisa nyontek dengan cepat, saya akan langsung saja ke materi, oke?
Nih, materinya:
TARIF PAJAK
Ada 4 macam tarif pajak:
1. Tarif sebanding/proporsional
Tarif berupa persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contoh:
Untuk penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
2. Tarif tetap
Tarif berupa jumlah yang tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
Contoh:
Besarnya tarif Bea Meterai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000,00.
3. Tarif progresif
Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contoh: pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Btw, saya belum bisa bikin tabel, jadi mari kita sederhanakan tabel penghasilan kena pajak dan berapa persentase kena pajak nya seperti ini:
Sampai dengan Rp 50.000.000,00 = 5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 250.000.000,00 = 15%
Di atas Rp 250.000.000,00 s.d. Rp 500.000.000,00 = 25%
Di atas Rp 500.000.000,00 = 30%
Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif progresif dibag:
a. Tarif progresif progresif: kenaikan persentase semakin besar
b. Tarif progresif tetap kenaikan persentase tetap
c. Tarif progresif degresif kenaikan persentase semakin kecil
4. Tarif degresif
Persentase tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Paham sama perhitungan diatas? Pastinya tidak.
Anda cuman tau nyontek, mustahil paham sama materi nya. Hahahah!
Comments
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.