Kelompok Wajib Pajak, atau dengan kata lain pihak-pihak yang wajib membayar pajak, tentunya pajak disini bukan cok reman atau tukang parkir, melainkan pajak beneran yang ditagih negara kepada segenap rakyat indonesia yang pada muara nya uang pajak yang terkumpul dari kita-kita akan digunakan memberi makan pejabat-ups! Salah! Maksudnya untuk pembangunan bangsa kita tercinta!
Kemudian, siapa-siapa sih yang wajib bayar pajak? Siapa saja sih yang bertanggung jawab pada proses penagihan pajak?
Daripada banyak cingcong, yuk langsung disimak pembasannya dibawah ini sayyyy!:
PENGELOMPOKAN PAJAK
1. Menurut golongannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menurut sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memerhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Peniualan atas Barang Mewall.
3. Menurut lembaga pemungutnya
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Materai.
Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.
Pajak Daerah terdiri atas:
- Pajak Propinsi, contoh: Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
- Pajak Kabupaten/Kota, contoh: Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.
Titik dan selesai!
Btw, dengan banyaknya golongan dan sifat dari wajib pajak dikalikan jumlah kepala keluarga di indonesia, harusnya negri kita tercinta agak kaya, bener gk sih? Tapi realitanya?
Comments
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.