Skip to main content

Dasar Pengenaan Pajak

 DASAR PENGENAAN PAJAK

1. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

2. Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ditetapkan setiap tiga tahun oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat.

3. Dasar penghitungan pajak adalah yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan Setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

4. Besarnya persentase ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memerhatikan kondisi ekonomi nasional.

Pada dasarnya penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah 3 (tiga) tahun sekali Namun demikian untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan kenaikan NJOP cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali.

Dalam menetapkan nilai jual, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas

nama Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota (Pemerintah Daerah) setempat serta memerhatikan asas self assessment. Yang dimaksud (assessment value) adalah nilai jual yang dipergunakan sebagai dasar penghitungan pajak, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya. Contoh:

1. Nilai Jual suatu objek pajak sebesar Rp 2.000.000,00. Persentase misalnya 20%, maka besarnya = 20%x Rp 2.000.000,00 Rp 400.000,00.

2. Nilai Jual suatu objek pajak sebesar Rp 2.000.000.000,00. Persentase misalnya 40%, maka besarnya 40% x Rp 2.000.000.000,00 Rp 800.000.000,00.

Untuk perekonomian sekarang ini, terutama untuk tidak terlalu membebani wajib pajak di daerah pedesaan, tetapi dengan tetap memerhatikan penerimaan, khususnya bagi Pemerintah Daerah, maka telah ditetapkan besarnya persentase untuk menentukan besarnya NJKP, yaitu:

1. Sebesar 40% (empat puluh persen) dari NJOP untuk:

a. Objek Pajak Perkebunan;

b. Objek Pajak Kehutanan;

c. Objek Pajak lainnya, yang Wajib Pajaknya perorangan dengan NJOP atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Sebesar 20% (dua puluh persen) dari NJOP untuk:

a. Objek Pajak Pertambangan;

b. Objek Pajak lainnya yang NJOP-nya kurang dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).



Comments

Popular posts from this blog

Hambatan Pungutan Pajak - Slpyd

Hambatan Pungutan Pajak? Jangan bingung, nagih utang saja bisa menimbulkan perang antar RW, jadi tidak ada yang aneh kalau nagih pajak juga banyak hambatannya. Ingat! Ini Indonesia men, tempat dimana WC umum saja dipolitisasi sehingga kita musti bayar 2 ribu rupiah buat kencing dan 5 ribu rupiah buat eek, uang pajak yang nilainya cukup buat naikin haji satu kecamatan sampai 2 kali per orang tidak aneh kalau si empunya pajak tidak rela buat ngasih uang mereka.  Panasaran apa saja Hambatan Pemungutan Pajak itu apa saja? Nih disimak materi dibawah ini: HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokkan menjadi: 1. Perlawanan pasif Masyarakat enggan (pasif) membayar pajak, yang dapat disebabkan antara lain a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat. b. Sistem perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami masyarakat. c. Sistem kontrol tidak dapat dilakukan atau dilaksanakan dengan baik. 2. Perlawanan aktif Perlawanan aktif meliputi semua usaha dan perbuata...