Skip to main content

Contoh 'Kata Pengantar' - Slpyd


Contoh Kata Pengantar, kamu pasti lagi ngebet nyari artikel dengan judul ini ya kan? Nah, berhubung saya pernah sekolah dan kuliah juga, jadi saya akan coba bagiin pengetahuan saya seputar pembuatan Kata Pengantar.

Cuss, langsung dipelototin Kata Pengantar nya dibawah ini:           


                         KATA PENGANTAR


Edisi Revisi 2009

Assalammualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kami hadiratkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan rahmatNya, kami dapat menyelesaikan revisi buku "Perpajakan" ini.

Revisi kali ini dilakukan sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor

7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pesatnya perkembangan dan dinamika sosial

ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional, globalisasi, dan reformasi di berbagai

bidang, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Undang-undang Pajak

Penghasilan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi dan peranan perpajakan dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional, khususnya di bidang

ekonomi.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, yang diikuti dengan penerbitan peraturan pelaksanaannya, banyak sekali ketentuan mengenai Pajak

Penghasilan yang berubah, antara lain mengenai tarif pajak, objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta pemotongan dan pemungutan PPh. Dalam

edisi revisi ini, kami juga memberikan berbagai contoh penghitungan terkait dengan

Pajak Penghasilan, sehingga buku ini akan sangat membantu para pembaca dalam memahami penghitungan pajaknya.

Pada kesempatan ini, kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada istri dan

anak-anak tercinta, serta semua pihak atas segala dukungannya, sehingga kami dapat

menyelesaikan penyusunan edisi revisi kali ini.

Kami sadar bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kritik dan saran

yang membangun dari para pembaca sangat diperlukan demi penyempurnaan di masa

mendatang. Harapan kami, semoga buku ini dapat bermanfaat. Aamiin.

Wassalammualaikum Wr. Wb.


                                            Jakarta, Juli 2009

                                                       Penyusun,


                                                       Bambang


Itu dia contoh Kata Pengantar menurut pengetahuan saya setelah mengobrak-abrik buku. Semoga dedek-dedek gemes yang lagi pada sekolah ataupun kuliah bisa terbantu dalam pembuatan tugasnya, ya? 



Comments

Popular posts from this blog

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...

Cara Instan Buat Artikel - Slpyd

Cara Instan Buat Artikel? Maksudnya AGC? Tapi kamu tidak ngerti bagaimana membuat AGC, atau dengan kode rumit macam blogger pro? Boro boro! Registrasi Facebook aja kamu suka pusing apalagi mau sok-sokan main coding. Nah, disitulah saya, sebagai ahli copas mengajari anda para bloget newbie yang mau cepat punya blog dengan artikel bejibun. Oke, langsung saja kita ke te ka pe supaya sahabat copas bisa cepat dapat ilmu haram saya: 1. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah kunjungi http://www.printfriendly.com. sekilas tentang situs ini: www.printfriendly.com adalah situs web yang memungkinkan kamu untuk mendownload artikel dari website yang kamu targetkan ke dalam file pdf. 2. Masukan Alamat Website / URL artikel blog yang akan di simpan pada kolom 3. Lalu klik “Print preview” 4. Edit artikel sesuai dengan yang anda perlukan, lalu klik “PDF” untuk download Kalau kamu ingin lebih mudah bisa install aplikasi Print Friendly di browser dengan klik " Install Print Friendly Extension...