Skip to main content

Contoh 'Kata Pengantar' - Slpyd


Contoh Kata Pengantar, kamu pasti lagi ngebet nyari artikel dengan judul ini ya kan? Nah, berhubung saya pernah sekolah dan kuliah juga, jadi saya akan coba bagiin pengetahuan saya seputar pembuatan Kata Pengantar.

Cuss, langsung dipelototin Kata Pengantar nya dibawah ini:           


                         KATA PENGANTAR


Edisi Revisi 2009

Assalammualaikum Wr. Wb.

Puji syukur kami hadiratkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan rahmatNya, kami dapat menyelesaikan revisi buku "Perpajakan" ini.

Revisi kali ini dilakukan sehubungan dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor

7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Pesatnya perkembangan dan dinamika sosial

ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional, globalisasi, dan reformasi di berbagai

bidang, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Undang-undang Pajak

Penghasilan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi dan peranan perpajakan dalam rangka mendukung kebijakan pembangunan nasional, khususnya di bidang

ekonomi.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 ini, yang diikuti dengan penerbitan peraturan pelaksanaannya, banyak sekali ketentuan mengenai Pajak

Penghasilan yang berubah, antara lain mengenai tarif pajak, objek pajak, biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, serta pemotongan dan pemungutan PPh. Dalam

edisi revisi ini, kami juga memberikan berbagai contoh penghitungan terkait dengan

Pajak Penghasilan, sehingga buku ini akan sangat membantu para pembaca dalam memahami penghitungan pajaknya.

Pada kesempatan ini, kami juga ingin mengucapkan terima kasih kepada istri dan

anak-anak tercinta, serta semua pihak atas segala dukungannya, sehingga kami dapat

menyelesaikan penyusunan edisi revisi kali ini.

Kami sadar bahwa buku ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu, kritik dan saran

yang membangun dari para pembaca sangat diperlukan demi penyempurnaan di masa

mendatang. Harapan kami, semoga buku ini dapat bermanfaat. Aamiin.

Wassalammualaikum Wr. Wb.


                                            Jakarta, Juli 2009

                                                       Penyusun,


                                                       Bambang


Itu dia contoh Kata Pengantar menurut pengetahuan saya setelah mengobrak-abrik buku. Semoga dedek-dedek gemes yang lagi pada sekolah ataupun kuliah bisa terbantu dalam pembuatan tugasnya, ya? 



Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...