Cara Menghitung Pajak? Siapa sih yang tidak bisa menghitung pajak? Jujur, menghitung pajak itu semudah bikin telor ceplok, cuman yang bikin susah nya itu ya karena kita ogah nyari tau seberapa uang yang akan kita setorkan yang penggunaanya entah buat apa.
Sebenarnya apa sih untungnya kita bayar pajak?
Kalau saya pribadi sih cuman buat kepengurusan pinjam uang ke bank, jadi terpaksa rajin bayar pajak, kalau tidak ada kebutuhan yang demikian, saya juga ogah bayar pajak.
Loh? Kok jadi curhat kemana-mana?
Iya, sengaja biar jumlah kata nya rada banyak supaya iklan bisa nampang. Hihi.
Hey! Saya tidak dibayar sama kalian loh nulis seperti ini jadi tidak salah kalau saya memgharapkan cuan dari iklan kan?
Okeh, daripada pembahasan makin ngaco, mari kita langsung saja meluncur ke tee kaa pee!:
CARA MENGHITUNG PAJAK
Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengkalikan tarif pajak dengan NJKP.
Rumus:
Paiak Bumi dan Bangunan = Tarif Pajak x NJKP
0,5% x [Persentase NJKPx (NJOP - NJOPTKP)]|
Contoh:
Wajb Pajak A mempunyai sebidang tanah dan bangunan yang NJOP-nya Rp 20.000.000,00 dan NJOPTKP untuk daerah tersebut Rp 12.000.000,00, maka besarnya pajak yang terutang adalah:
= 0,5% x 20% x (Rp 20.000.000,00 Rp 12.000.000,00)
= Rp 8.000,00.
Paham?
Pastinya paham dong ya?
Pembaca saya yang budiman pastinya pada cerdas, tidak mungkin tidak paham ya kan?
Oke.
Sampai disini pembahasan kita, salan contek IQ jongkok!
Comments
Post a Comment
Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.