Skip to main content

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Interview

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Interview - Kebanyakan orang was-was dengan proses seleksi yang satu ini dan banyak yang menganggap bahwa berpenampilan semaksimal mungkin saat melakukan wawancara kerja untuk menarik perhatian HRD.

Meski tidak sepenuhnya salah, berpenampilang maksimal sehingga cenderung berlebihan bisa jadi blunder yang justru menurunkan nilai kamu di mata HRD, inilah Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Interview:

1. Memakai mobil saat menghadiri Interview. 

Kamu mungkin menganggap hal ini bisa menjadi nilai plus untuk mendonkrak diri kamu di hadapan HRD, padahal malah sebaliknya, hal tersebut justru membuat HRD merasa jengah dan menganggap kamu pamer, padahal HRD nya sendiri menkin saja belum punya mobil.

2. Mengenakan pakaian dan barang mewah. 

Meski pakaian dan barang mewah bisa membuat penampilanmu semakin "wah", tapi di mata HRD apa yang kamu lakukan adalah pamer. Poin 1 dan 2 ini jika kamu lakukan maka 40% kamu pasti ditolak meski skill kamu segudang.

3. Tidak melakukan kontak mata atau mata kemana-mana saat sesi wawancara.

Setiap HRD mengusasai ilmu psikologi, dan perilaku tidak berani menatap dan mata kemana-mana biasanya mengindikasikan seseorang berbohong atau menyembunyikan sesuatu.

4. Mengenakan kaos dan levis.

Kerapian adalah hal utama yang dijunjung tinggi setiap perusahaan, kaos dan levis bukan termasuk pakaian yang membuatmu tampak rapi.

5. Terlalu muluk dalam menetapkan tujuan jangka pendek dan panjang.

HRD selalu menanyai pesertanya soal tujuan jangka pendek dan panjang selama bekerja di perusahaan tersebut, berikan jawaban se realistis mungkin!

Penutup

Itulah Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Interview. Poin penting yang bisa kamu petik dari kelima hal diatas adalah "berusahalah menjadi pribadi yang jujur, realistis dan rendah hati".

Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...