Skip to main content

Apa itu HRD, Tugas, Fungsi, dan Persyaratannya?


Apa itu HRD, Tugas, Fungsi, dan Persyaratannya? - HRD yang merupakan kependekan Human Resources Development. Suatu posisi penting dalam perusahaan yang bertugas sebagai penyelenggara perekrutan karyawan, pengembangan karyawan, analisa kinerja karyawan serta hal-hal lainya yang berhubungan dengan reward dan gaji karyawan termasuk juga pembelaan dan pemberian sangsi.

Besarnya peran HRD dalam sebuah perusahaan membuat HRD memberi hak kekuasaan yang tertinggi mengenai pengambilan keputusan perusahaan. Apa saja tugas serta fungsi HRD dalam perusahaan? Dan apa perayaratan untuk bisa diterima menjadi HRD? Berikut uraiannya:

Tugas HRD

1. Bertanggung jawab dalam perekrutan serta seleksi karyawan termasuk di dalamnya adalah persiapan-persiapannya.

2. Bertugas mengembangkan skill karyawan dengan memberi pelatihan.

3. Menjaga hubungan antar karyawan.

4. Pengawasan kinerja karyawan termasuk absensi.

5. Memberi kompensasi dan perlindungan karyawan.

Fungsi HRD

1. Memastikan karyawan yang masuk adalah yang terbaik dan tepat untuk posisi dimana karyawan tersebut ditempatkan.

2. Melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan.

3. Memastikan kesejahteraan karyawan terjamin.

4. Melindungi karyawan terlindungi dan tidak dirugikan oleh keputusan-keputusan manajemen.

Syarat Menjadi HRD

1. Lulusan jurusan psikologi

2. Memahami/mampu membaca karakter manusia

3. Mampu menyelesaikan berbagai persolan ketenagakerjaan dan sanggup beradaptasi dalam berbagai situasi tidak terduga terkait ketenagakerjaan.

4. Menguasai komputer khususnya softwear yang berfungsi untuk membuat laporan terkait kegiatan HR.

Penutup

HRD adalah pekerjaan yang posisinya sangat penting dalam sebuah perusahaan. HRD memiliki otoritas yang sangat tinggi hingga karyawan tingkat staf sampai manajemen. Dengan kewenangan sebesar itu sudah pasti HRD memiliki peran besar dalam kemajuan perusahaan. Seorang HRD tentunya dipegang oleh orang yang kompeten dan berpengalaman sehingga meminimalisir kesalahan dalam pemenuhan tugas dan tanggung jawabnya.

Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...