Skip to main content

Suami Gugat Istri Karena Melahirkan Anak Jelek


Gugat menggugat dewasa ini memang hal yang lumrah dan cukup sering terjadi entah itu dikalangan selebritas maupun masyarakat biasa. Permasalahannya pun bermacam-macam, dari Gugat menggungat antas keluarga, suami istri, antar teman, ataupun musuh politik.

Persoalan serupa terjadi pada suami istri asal negri Tiongkok yang tega menggugat istrinya ke pengadilan yang kemudian pengadilan menyetujui gugatan itu sehingga sang istri harus membayar denda kepada suami.

Adapun yang menyebabkan gugatan tersebut diawali dari kecurigaan sang suami pada wajah anak-anaknya yang samasekali tidak mirip dengan kedua orang tuanya, dikutip dari Heilongjiang News.

Sang suami merasa janggal karena anak-anak mereka terlihat jelek padahal ia dan istrinya memiliki tampang yang rupawan.

Awalnya si suami curiga bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria jelek dan ketiga anak yang dilahirkan istrinya adalah anak hasil hubungan gelap istrinya dengan pria teraebut.

Namun di kemudian hari terbongkar bahwa istinya ternyata melakukan oprasi plastik jauh sebelum pernikahan mereka sehingga terlihat sangat cantik.

Merasa ditipu, si suami menggugat istrinya sendiri dan menuntut ganti rugi karena telah membohonginya dan dikabulkan oleh pengadilan sehingga sang istri terpaksa harus membayar ganti rugi kepada suaminya.

Berita ini tidak hanya viral di Cina, namun juga sempat membuat heboh media barat setelah di berita ini juga dimuat di BBC.com dan FOX.



Comments

Popular posts from this blog

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...

Cara Instan Buat Artikel - Slpyd

Cara Instan Buat Artikel? Maksudnya AGC? Tapi kamu tidak ngerti bagaimana membuat AGC, atau dengan kode rumit macam blogger pro? Boro boro! Registrasi Facebook aja kamu suka pusing apalagi mau sok-sokan main coding. Nah, disitulah saya, sebagai ahli copas mengajari anda para bloget newbie yang mau cepat punya blog dengan artikel bejibun. Oke, langsung saja kita ke te ka pe supaya sahabat copas bisa cepat dapat ilmu haram saya: 1. Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah kunjungi http://www.printfriendly.com. sekilas tentang situs ini: www.printfriendly.com adalah situs web yang memungkinkan kamu untuk mendownload artikel dari website yang kamu targetkan ke dalam file pdf. 2. Masukan Alamat Website / URL artikel blog yang akan di simpan pada kolom 3. Lalu klik “Print preview” 4. Edit artikel sesuai dengan yang anda perlukan, lalu klik “PDF” untuk download Kalau kamu ingin lebih mudah bisa install aplikasi Print Friendly di browser dengan klik " Install Print Friendly Extension...