Skip to main content

Cara Dapat Paket 108 GB Telkomsel Hanya Rp.100 ribu

Cara Dapat Paket 108 GB Telkomsel Hanya Rp.100 ribu - Dilansir dari laman resmi Telkomsel Telkomsel.com, provider berplat merah asal Indonesia ini telah Promo Kouta 108 GB selama 6 bulan dengan hanya dibandrol Rp.100 ribu saja.
Tapi eits, Tunggu dulu. Tentu saja promo menggiurkan diatas disertai dengan syarat dan ketentuan khusus.

Untuk persyaratan Kuota Internet 108 GB selama 6 bulan hanya Rp100 ribu dari Telkomsel, kamu bisa cek syaratnya di bawah ini:

1. Hanya berlaku bagi pelanggan pemakai telkomsel kartu Halo prabayar.

2. Hanya untuk pemakai kartu prabayar Halo yang mendaftarkan kartunya di Blibli.com

3. Berlaku untuk pelanggan kartu prabayar Simpati, As, dan Loop yang migrasi ke kartu prabayar Halo.

Promo ini berlaku hingga 1 April s/d 30 Mei 2020.

Adapun cara mendapatkan paket Telkomsel 108 GB selama 6 bulan hanya Rp.100 ribu adalah dengan cara Kamu Harus Beli Oppo Rino 3 terlebih dahulu.



Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...