Skip to main content

Butuh Dana Cepat?


BFI Finance Tanjung Tabalong

PT BFI Finance Indonesia Tbk adalah salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari segi aset dan jaringan operasional. Dengan dukungan lebih dari 340 outlet di seluruh Indonesia dan lebih dari 9.000 karyawan. Berdiri sejak tahun 1982, saat ini perusahaan memperoleh peringkat kredit ‘AA-(idn)’ dari Fitch Ratings dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia sejak 1990 dengan kode saham BFIN.

Mengapa Harus ke BFI?

1. Proses pinjaman cepat, 1-2 hari kerja
 *sesuai kelengkapan dokumen*
2. Jaringan luas dengan 340 cabang di seluruh Indonesia 

3. Plafon pinjaman tinggi hingga 80% dari nilai kendaraan
Perusahaan pembiayaan terlama dan terpercaya di Indonesia, berdiri sejak tahun 1982
  

Jadi Tunggu Apa Lagi?

JIKA ANDA BUTUH DANA 💵💶 MENDESAK 
Untuk keperluan :
Renovasi Rumah 🏠
Modal Usaha 💴
Pendidikan Anak 👪
Pernikahan 🎂💑
Mertua Butuh Pinjaman Dadakan 🚶
DLL
Kami Siap Membantu ANDA !!!
☞ Proses Cepat
☞ Mudah
☞ Data Bisa Di jemput
☞ Cair Hari itu juga jika data lengkap
☞ Angsuran Ringan
☞ Caver Assuransi
☞ Aman
Hubungi :
Telpon/wa Arif: 081225338980
Alamat Kantor:
Jl. Ir pm noor, Mabuun. Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong

Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...