Skip to main content

Inidia Alasan mulai Sepinya Mobile Legends

www.rujukan.online


Mobile legends mulai sepi? pertanyaan ini mungkin muncul di benak kalian entah karena terpengaruh oleh kata-kata teman, membacanya di artikel, atau yang merasakannya secara langsung saat bermain.
Perkembangan game mobile semakin pesat dan konsep permainan lama seperti yang di usung salah satu game lawas Mobile Legends pun kini mulai tergerus oleh game-game bertema Battle Royale.
Pertanyaannya adalah, seberapa besar sih pengaruh tren Battle royale ini pada sepinya peminat game sejenis Mobile legends? jawabannya mungkin tidak sepenuhnya menjadi faktor yang benar-benar krusial. setidaknya saya melihat beberapa faktor yang menjadi penyebab masalah dari berkurangnya peminat game yang bisa kamu baca sendiri di bawah ini:

Jenuh
Tidak bisa dipungkiri kalau memainkan satu game yang oleh setiap hari semala kurang lebih 2-5 tahun pasti membuat siapa saja jenuh, apalagi buat kamu yang cuma stuck di GM atau Epic, pasti jenuh melanda diri tidak terkira dan membuat kita pengen nyoba game lain yang menjanjikan masa depan yang lebih baik.

Terlalu banyak pemain noob
Beda dengan Battle Royale yang mengandalkan prestasi individu dalam menaikkan rank, game sejenis Mobile Legends maupun AOV sebaliknya. sehebat apapun skil kamu, semuanya tidak akan berarti jika tim kamu kalah.

Toxic players
Yang ini mungkin sudah biasa banget kamu temui, bahkan mungkin saja kamu jadi salah satu pemain yang melakukan ini. sebalnya, para para pemain tipe ini tidak cuma suka mengirim chat kotor, tapi juga sering melakukan feeder yang tentu saja membuat tim kalah.

Sering lag
Akhir-akhir ini, lag dalam game ini cenderung cukup mempengaruhi permainan. jika lag nya terjadi di awal-awal atau ada pemberitahuan dari ping yang merah, gangguan lag yang sekarang malah terjadi tiba-tiba saat kamu melakukan war dan itu parah banget.

Keseimbangan buruk tiap hero
Ini adalah masalah klasik dari Mobile Legends. pihak moonton selalu memberi nerf pada hero-hero lama dan memberi buff gila pada hero baru atau hero dengan skin baru maupun yang baru saja diperbaiki, hal ini seolah memaksa pemain buat berhenti menggunakan hero tertentu dan terpaksa membeli hero baru.

Akhir-akhir ini saya cukup sering bertemu dengan pemain yang sama dalam beberapa match, dan itu membuat saya mulai menyadari bahwa game ini mulai kekurangan pemain. beberapa tim besar mobile legends juga dikabarkan bubar meski belum dikonfirmasi langsung oleh pihak terkait.

Setiap game punya masa keemasannya sendiri bergantung pada minat masyarakat, perkembangan tren dalam industri game ini sangat luar biasa cepat. dulu kamu pasti sangat suka memainkan CoC, kemudian datanglah era mobile legends, lalu kini era mobile legends mulai tergerus oleh Fortnite, FF, dan PUBG, begitu seterusnya. intinya sih, industri game akan terus berkembang seiring dengan perkembangan perangkat ponsel pintar yang juga terus berkembang pesat, kita sebagai masyarakat tinggal memilih apakah mau menerima perubahan tersebut atau tetap bertahan oleh game lama.

Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...