Skip to main content

Google Ads dan Google Adsense

Google Ads dan Google Adsense - Kedua produk google ini memang sering disalahpahami dan bahkan banyak yang menganggap keduanya sama saja, khususnya bagi pemula dalam dunia blogging

Berangkat dari pengalaman pribadi yang pernah salah megerti fungsi dari Google Ads dan Google Adsense, saya mau menjelaskan fungsi keduanya menurut pemahaman saya pribadi dan beberapa sumber termasuk dari Google Ads dan Google Adsense itu sendiri. Berikut penjelasan dan fungsi dari keduanya:

Google Ads

Google Ads, atau kependekan dari Google AdWords adalah sebuah produk periklanan yang dibuat oleh Google yang sampai saat ini masih menjadi sumber pemasukan utama Google di bidang periklanan (Wikipedia)
Fungsi dari dari Google Ads Sendiri adalah untuk Beriklan. Contohnya jika kamu mau mengiklankan blog kamu supaya bisa dikenal banyak orang atau ingin agar blog kamu banyak pengunjung, kamu bisa mengiklankan blog kamu di Google Ads. Jadi buat kamu tidak bisa menggunakan Google Ads untuk memperoleh penghasilan karena disini kamu adalah pelanggan yang membutuhkan jasa dan membayar pada google jika iklan tersebut berhasil menarik pengunjung ke blog kamu. Dari tulisannya Google Adsense dan Google Ads memang terlihat mirip tapi sebenarnya berbeda!

Google Adsense


Google Adsense kalau menurut wikipedia: AdSense adalah program kerjasama periklanan melalui media Internet yang diselenggarakan oleh Google. (Wikipedia)
Fungsinya sendiri adalah sebagai pihak yang memberikan kamu (blog kamu) kewenangan untuk menayangkan iklan dan kamu bisa mendapatkan penghasilan dari iklan yang tayang di blog kamu. Untuk bisa menjadi penayang iklan Google Adsense blog kamu harus memenuhi persyaratan dari pihak google. Pendaftaran biasanya makan waktu singkat 1-2 hari, tapi bisa juga hingga berbulan-bulan.

Nah, dari penjelasan diatas sudah mengerti kan apa itu Google Ads dan Google Adsense?
Intinya kedua layanan ini berbeda jadi jangan terkecoh dengan kemiripan pada namanya. Jika ada yang masih belum dimengerti bisa ditanyakan di kolom komentar. Jangan takut untuk menanyakan sesuatu perihal dunia blog sekecil apapun karena manusia paling cerdas pun juga awalnya tidak tahu apa-apa. Yuk budayakan bertanyakan berani bertanya.

Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...