Skip to main content

Apa Blog Tanpa Hosting Bisa Dapat Uang?

www.rujukan.online


Apa Blog Tanpa Hosting Bisa Dapat Uang? - Pertanyaan ini pasti terlintas dibenak para penggiat blog baru. suka atau tidak suka, setiap blogger pasti mau jika blog nya bisa menghasilkan uang disamping menjadi tempat untuk menyalurkan hobi. Salah satu cara untuk mendapat penghasilan dari blog adalah memasang Google Adsense, namun masalahnya untuk di notice GA tidak mudah dan yang membuat kesal adalah tidak adanya syarat-syarat yang benar-benar mutlak menjadi acuan sebuah blog akan diterima GA atau tidak.

Akan tetapi ada satu hal yang harus dan mungkin selalu dimiliki oleh setiap blog yang diterima oleh GA, yakni konsistensi. konsistensi dalam hal apa nih?

Ada macam-macam, namun yang paling santer diperdebatkan adalah kepemilikan Hosting dan Domain.

Sebenarnya jika mengacu pada pengalaman pribadi saya yang kebetulan menggunakan Blogspot, Hosting tidak penting-penting banget dan kurang begitu mempengaruhi diterima tidaknya Blog oleh GA (yang terpenting adalah isi konten yang tidak menyalahi aturan GA), namun jika kamu pengguna Wordpress, hosting adalah hal hal wajib karena Wordpress hanya memperbolehkan pengguna berbayar mereka saja yang mendapat fasilitas Adsense (maaf jika saya salah). Yang terpenting buat dimiliki oleh pemilik Blog Blogspot adalah TLD( .com .net .co.id dsb)

Punya TLD atau Top Level Domain bukan cuma bisa memperlihatkan keseriusanmu dalam ngeblog (soalnya kamu bayar) tapi juga mudah buat diingat sehingga kemungkinan kamu dapat lebih banyak visitor kemungkinannya tinggi, dan mungkin karena hal ini juga Google menganggap kamu mitra yang bisa dianggap konsisten dan cukup bertanggung jawab menjadi publisher GA.

Jika dilihat dari pengalaman pribadi saya yang sering ditolak GA kemudian diterima secepat kilat saat membuat blog baru plus TLD (padahal umur blog 2 bulanan kurang dan artikel kurang dari 5) maka saya simpulkan bahwa Hosting tidak terlalu dibutuhkan pengguna Blogspot tapi yang penting itu Domain. itu menurut saya.

Dengan domain TLD dan, konten yang tidak menyalahi aturan GA, blog kamu pasti bisa secepatnya diterima GA dan bisa dengan cepat menghasilkan uang dari kegiatan ngeblog kamu.

Jadi jawaban dari judul diatas adalah:

Iya, tanpa hosting kamu bisa dapat uang dari blog, asalkan yang kamu pakai adalah Blogspot bukannya Wordpress dan lainya.

Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...