Skip to main content

Obat Asam Urat dari Bahan Alami - Rujukan.online

Hasil gambar untuk guesehat obat asam urat
Obat Asam Urat dari Bahan Alami - Rujukan.online - Buat kamu yang punya penyakit asam urat pasti sering terganggu saat beraktivitas ketika asam urat tiba-tiba datang. Meski sudah melakukan berbagai pengobatan baik dengan dokter, obat-obatan biasa, terapi atau bahkan datang ke dukun, namun asam urat ternyata masih saja belum sembuh, lalu akhirnya kamu ingin mencoba cara tradisonal tapi kamu tidak tahu apa-apa entah bahan apa maupun cara mengolah bahan tersebut agar bisa meringankan nyeri dari asam urat atau bahkan menyembuhkannya? untuk kamu yang sedang dalam permasalahan seperti yang tersebut diatas, beberapa bahan di bawah ini mungkin bisa menjadi pilihan yang bisa kamu ambil:
Campuran air hangat, sari cuka apel, lemon, dan kunyit
Tidak ada cara khusus untuk membuat campuran bahan diatas, kamu hanya perlu mencampurkannya seperti kamu membuat air minum biasanya. jika diminum dengan teratur setiap hari minuman tersebut bisa memberi khasiat mengurangi rasa nyeri pada asam urat.
Jahe
Pada sebuah penelitian, jahe yang diolah menjadi salep atau pasta jahe bisa meredakan rasa nyeri saat asam urat menyerang dengan cara mengoleskannya pada bagian yang terasa sakit.
Apel
Kandungan malic acid dalam apel mampu menurunkan kadar gula dalam darah yang jadi salah satu penyebab asam urat.
Seledri
Banyak yang meyakini bahwa seledri memiliki khasiat tertentu yang bisa mengurangi peradangan pada persendian yang jadi penyebab dari asam urat.
Ekstrak daun Binahong
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Universitas Lampung pada 2014 yang dalam penelitiannya menyebutkan bahwa ekstrak daun Binahong memiliki kandungan antiinflamasi yang bisa mengurangi peradangan, namun penelitian ini belum diuji coba pada manusia.

Sumber referensi:
Medical News Today. 2017. Everything you need to know about gout. 
Healthline. 2018. Natural Home Remedies for Gout. 

Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...