Skip to main content

Ini yang Akan Terjadi Pada Non-Muslim yang Nekat Masuki Mekkah dan Madinah - www.Rujukan.online

Hasil gambar untuk Ini yang Akan Terjadi Jika yang Bukan Muslim Masuk Mekkah dan Madinah
Ini yang Akan Terjadi Pada Non-Muslim yang Nekat Masuki Mekkah dan Madinah - Negara Saudi Arabia bukan negara yang bernar-benar tertutup dengan bangsa dan agama lain, namun memang benar bahwa khusus untuk kota suci umat islam seperti Mekkah dan Madinah hanya diperuntukkan bagi umat islam saja. mengapa demikian dan apa yang akan terjadi jika ada non-muslim yang ngotot masuk kedalam kawasan terlarang ini?
Hasil gambar untuk Ini yang Akan Terjadi Jika yang Bukan Muslim Masuk Mekkah dan Madinah
Dikutip dari kompasiana.com, alasan dari dilarangnya muslim memasuki kota Mekkah dan Madinah adalah utamanya dikarenakan hukum yang berlaku dalam kedua kota suci ini hanya berlaku pada umat muslim saja, karena hukum di kedua tempat itu berdasarkan Al-Qur'an dan Al-Hadist jadi akan terasa sangat tidak adil bagi seorang yang bukan muslim untuk mematuhi sesuatu yang bukan bagian dari kepercayaan mereka.
Aturan pelarangan warna non-muslim memasuki kedua kota paling suci umat islam ini sangat dipatuhi oleh seluruh negara di dunia karena bukan hanya menyangkut harga diri suatu bangsa namun juga keamanan bagi non-muslim itu sendiri jadi larangan ini sendiri dibuat adalah untuk melindungi kedua belah pihak terhadap berbagai hal yang tidak diinginkan.
Namun apabila masih nekat dan memasuki kedua kota suci tersebut, seorang non-muslim harus siap menerima konsekuensi berupa:
Hukum mati
Jika non muslim tadi terbukti, melakukan kegiatan yang membahayakan islam dan kota mekkah atau madinah, maka hukumannya bisa sampai hukuman mati. tapi hanya jika terbukti punya motif jahat saja.
Deportasi
Jika non-muslim memasuki kota mekkah atau madinah murni tidak sengaja, dan tidak ada bukti bahwa non-muslim tadi membahayakan islam dan dua kota suci, maka Non-muslim tadi akan dibebaskan atau ada yang  deportasi dan dilarang memasuki Saudi, seumur hidupnya, lifetime ban from entering Saudi.
Dan selain larangan memasuki kota suci, non-muslim juga dilarang memasuki masjid-masjid dimanapun yang ada di kawasan Saudi Arabia.
Sumber referensi:

Comments

Post a Comment

Mohon untuk berkomentar dengan sopan dan jangan meletakkan link aktif, berjualan dan berkomentar diluar topik yang dibahas. Jika melanggar maka admin berhak untuk tidak menayangkan komentar anda.

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...