Skip to main content

Benarkah Radiasi Hp Akibatkan Kerusakan Otak? Cek Faktanya


Gambar terkait
Benarkah Radiasi Hp Akibatkan Kerusakan Otak? Cek Faktanya - Bagi yang belum tahu, Radiasi adalah suatu energi yang dipancarkan dalam bentuk partikel atau gelombang. Radiasi sendiri memiliki beberapa jenis tergantung panjang gelombang masing-masing, namun jika dilihat dari tingkat kekuatan energinya, Radiasi dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu Radiasi Ionisasi dan Radiasi Nonionisasi.

Radiasi Ionisasi
Radiasi Ionisasi ini biasanya apabila menebrak sesuatu akan menimbulkan partikel bermuatan listrik yang disebut ion, contoh dari radiasi ini adalah Radiasi Atom atau Nuklir, Sinar X, Sinar Gamma, dan Sinar Kosmik.

Radiasi Nonionisasi
Jenis radiasi ini sebaliknya tidak memiliki kekuatan destruktif secara langsung saat mengenai suatu objek, contoh dari Radiasi Nonionisasi adalah gelombang radio, gelombang mikro, sinar UV, dan inframerah.

Radiasi hp
Radiasi hp jika dilihat dari tingkat kekuatannya, hp termasuk kedalam jenis radiasi yang kedua karena sejatinya hp memancarkan radiasi gelombang radio atau radio aktif, dan pertanyaan apakah gelombang radio aktif pada hp mampu mengakibatkan infeksi otak atau bahkan kerusakan pada otak manusia, maka jawabannya adalah tidak,
Radiasi pada hp memang memiliki dampak pada manusia seperti mata kering, badan panas dan pusing, namun tidak sampai mengakibatkan kerusakan otak pada manusia karena sifat dari radiasi nonionisasi itu sendiri tidak cukup kuat untuk mengakibatkan kondisi fisik tersebut diatas.

Kesimpulan
Dampak buruk dari radiasi hp memang kerap menjadi perdebatan panjang di kalangan masyarakat karena banyaknya pemberitaan yang beredar dari media sosial yang benar dan tidaknya tidak bisa dipertanggung jawabkan, padahal dalam dunia medis maupun ilmu pengetahuan sendiri sudah ada beberapa penelitian mengenai dampak dari radiasi hp terhadap manusia namun hingga kini hasil dari penelitian itu belum membuahkan hasil yang memuaskan, seperti yang dilakukan oleh peneliti dari National Toxicology Program Corcinogenesis Studies yang pada akhir penelitiannya memutuskan untuk menelaah lebih lanjut perihal kasus ini.

Sumber:



Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...