Skip to main content

Apa Itu SEO?

Apa Itu SEO? - SEO menurut Wikipedia SEO adalah serangkaian proses yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan mekanisme kerja dari algoritma suatu mesin pencari yang bertujuan untuk meningkatkan volume blog.

Menurut Danny Sullivan, yakni seseorang yang mengerti bagaimana orang mencari sebuah informasi dan memastikan bahwa mereka atau klien mereka cukup terlihat di area pencarian gratis yang disediakan.

Neil Patel sendiri mengatakan bahwa SEO itu adalah sebuah seni untuk memahami mesin pencari (search engine) dan menggunakan pengetahuan tersebut untuk membuat sebuah situs/website memiliki peringkat lebih tinggi pada search engine.

Dan Terakhir menurut Rand Fishkin, Pengertian SEO adalah kombinasi dari teknik, taktik, dan strategi yang mencakup tetapi tidak dibatasi oleh optimalisasi informasi, seperti:
  • Kemudahan penggunaan (friendly).
  • Fokus pada konten (artikel).
  • Penargetan audiens, pengembangan situs, dan desain
  • Penelitian tentang kata kunci (keyword), link building.
  • dan segala macam elemen online maupun offline yang mendukung tujuan untuk menerima lebih banyak trafik dari search engine.

Sekarang kamu paham apa itu SEO? Kalau saya sih tidak.

Penjelasan SEO diatas mustahil dipahami oleh para blogger pemula dan itu juga yang terjadi pada saya saat masih baru dalam dunia blogging.

Belajar dari pengalaman saya, maka saya menyimpulkan bahwa yang searching soal SEO ini adalah pemula sama seperti saya dulu dan pastinya masih awam dengan penjelasan berbahasa laut diatas.

Lalu, apa itu SEO dalam bahasa yang lebih sederhana?



Kalau menurut saya sih, SEO itu adalah suatu cara/metode untuk membuat blog dan postingan kita muncul dan ada dihalaman pertama pencarian Google, Bing, Yahoo!, dan sebagainya.

Dan cara membuat artikel/blog kamu jadi SEO itu ada banyak yang diantaranya seperti membuat backling/tautan dalam tiap postingan dan lain sebagainya.

Cara membuat artikel kamu SEO bisa kamu klik pada tautan ini.

Sekian penjelasan singkat dari saya yang juga cukup awam dalam masalah SEO khususnya secara teknis, jangan lupa berkomentar dan membaca artikel saya yang lain supaya saya tambah semangat untuk update dan posting artikel.




Comments

Popular posts from this blog

Yang Termasuk Objek Pajak

Objek Pajak? Apa sih Objek Pajak itu? Baik, saya akan jelaskan pelan-pelan mengenai Objek Pajak dari A sampai Z dengan sejelas-jelasnya dan semudah-mudahnya. Kenapa harus semudah-mudahnya? Well, karena saya paham mental tukang kopas dan contek kamu pasti mempengaruhi tingkat IQ kamu, jadi saya harus memberi penjelasan yang bisa dipahami sama orang-orang dengan IQ rendah~~ Becanda hihi. Oke. Mari kita langsung ke te ka pee!: OBJEK PAJAK 1. Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 2. Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman, serta untuk memudahkan penghitungan pajak yang terutang. Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Letak. b. Peruntukan. c. Pemanfaatan. d. Kondisi lingkungan dan lain-lain. Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut: a. Bahan yang digunakan. b. Rekayasa. C. Letak. d. Kon...

Penghasilan Tidak Kena Pajak Terbaru - Slpyd

Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah ketika individu atau kelompok yang tidak memenuhi standar minimal penghasilan wajib pajak. Seseorang dinyatakan sebagai Wajib Pajak (WP) ialah apabila telah mempunyai penghasilan dalam satu tahun yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Hal ini berlaku bagi setiap orang (pribadi) baik yang belum maupun yang sudah berkeluarga. Namun, bagi wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suaminya tidak wajib memiliki NPWP.  Adapun penghasilan yang tidak kena pajak (PTKP) terbaru tahun 2021, yakni masih mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016. 1. Rp 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi 2. Rp 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin 2. Rp 54.000.000,- untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami 3. Rp 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, pali...

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru

Cara Mendaftarkan UMKM Online Terbaru? Bagaimana sih caranya? Pertanyaan diatas pasti terbesit dalam benak para pelaku UMKM yang kebetulan usahanya belum terdaftar. Di era pandemi saat ini dimana penggerak laju perekonomian UMKM melesat kencang ke angkasa seperti UMKM makanan kecil contohnya, perizinan usaha dan tetekbengeknya pastilah sangat amat penting. Mengapa sangat amat penting? Itu karena kas negara yang kian seret akibat pandemi dan permasalahan bencana alam sehingga hidung pemerintah sekarang sangat sensitif dengan potensi pemasukan gemuk macam UMKM yang sedang on fire. Nah, sebelum kamu, yang merupakan pelaku UMKM digigit sama pemerintah, alangkah baiknya segera mengurus perizinan usahamu secepatnya, oke? Baiklaaah! Tanpa berlama-lama lagi, inilah cara Mendaftarkan UMKM Online terbaru: 1. Buat akun dan login di https://oss.go.id.  2. Klik “Perizinan Berusaha,” lalu klik “Perseorangan.” 3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” untuk usaha mikro p...